Indramayu, eternitynews.co.id
Kasus dugaan bullying seorang anak perempuan di Indramayu yang telah mengalami kekerasan oleh 6 siswi SMPN sehingga korban mengalami beberapa luka dan lebih lagi adalah kejiwaannya mengalami traumatik atas kejadian itu dan tempat kejadian di halaman sekolah salah satu UPTD SDN dan kejadian itu tidak di laporkan ke Aparat Penegak Hukum karena sudah ada jalur di selesaikan secara musyawarah akan tetapi surat kesepakatan bersama kenapa orang tua pihak ke II tidak ada surat kuasa tapi di anggap syah cerita lain versi orang tua korban saat mediasi dengan para orang tua diduga pelaku dan sebagai para saksi adalah kepala desa, Babinsa, lurah/satgas, sekretaris desa, perwakilan dari sekolah tempat musyawarah di kantor Desa tempat para pihak tinggal. Dugaan anak SDN kena bullying ini terjadi pada 7/1/2025 di halaman sekolah SDN sekitar jam 13 sampai jam 14 wib setelah korban melarikan diri karena dalam rekaman suara korban ada ancaman dari beberapa pelaku korban akan bunuh oleh dua pelaku yang masih di bawah umur tapi kelakuannya melewati orang dewasa.
Guna mengetahui hal yang sebenarnya tim media konfirmasi ke pihak orang tua korban berinsial T mengatakan ” memang benar anak saya menjadi korban pengeroyokan/bullying dari beberapa siswi yang bersekolah di salah satu UPTD SMPN di Indramayu maka anak saya kena cakaran dan pukulan mengalami banyak luka dari para pelaku sampai menimbulkan rasa trauma sementara waktu tidak mau berangkat sekolah karena merasa ketakutan dan hasil pertemuan beberapa pihak kami hanya diberi untuk berobat Rp.200 ribu saja pada tanggal 10/1/2025 di kantor Desa” tuturnya.
Keterangan dari pihak siswi-siswi ketika kami temui di sekolahnya hanya di arahkan ke guru konseling insial K atas dasar arahan dari kepala sekolah menyatakan ” kepada tim media kami mohon maaf tidak bisa menemui para siswi yang melakukan bullying itu karena takut kena mentalnya dan benar dari dua pelaku serta temannya ikut menyaksikan kejadian itu benar terjadi pemukulan pada korban sampai terjadi beberapa luka di badan korban dan perlu tahu juga bahwa korban juga pelaku karena pertama yang memukul dan menggigit pelaku ,memang benar dari 6 siswi itu statusnya masih bersekolah di SMPN ini kelasa 7 dan 8 semua siswi itu telah di buat pernyataan tapi untuk siswi yang berinsial L sudah dibuatkan pernyataan sebanyak 3 kali karena seringkali terjadi melanggar tatib sekolah. Terkait dengan pihak korban dan orang tuanya sebenarnya sudah selesai karena telah di buatkan surat kesepakatan bersama jadi kejadian ini menurut saya sudah selesai karena ada keputusan jalur musyawarah secara kekeluargaan” terangnya.
( S.prant)