Indramayu, eternitynews.co.id
Aksi protes masyarakat dalam bingkai ” Warga Sukaslamet Bersatu” melakukan aksi damai di depan kantor Kuwu desa sukaslamet, kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu Jawa barat yang diikuti ratusan warga ,hal itu karena tidak percayanya ke pemimpinan Kuwu desa sukaslamet Rajudin,S.Pdi dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan karena tidak ada keterbukaan juga ada KKN dan di sinyalir ada dualisme kepemimpinan yang istilah warga ” Kuwu gede dan Kuwu cilik”. (16/5/2025).
Orasi yang disampaikan oleh korlap aksi damai Duri menyatakan” kami beserta seluruh elemen masyarakat desa sukaslamet melakukan aksi damai ini bukan karena benci terhadap Kuwu akan tetapi kami merasa muak dengan sikap dan tindakan Kuwu karena ke angkuhan dan kesewenangannya yang tidak mementingkan kepentingan rakyat maka tuntutan aksi hari ini, Menyampaikan ketidak puasan atas kinerja pemerintahan desa selama tiga tahun terakhir, menuntut transparansi total pengelolaan Dana Desa, meminta komitmen tertuulis pemerintah desa, perbaikan sistem musyawarah desa(Musdes), publikasi rutin Dana Desa, audit menyeluruh oleh inspektorat kabupaten Indramayu terhadap pengelolaan Dana Desa sukaslamet selama pemerintahan Kuwu Rajudin berlangsung. Dan selama audensi yang di pasilitasi camat Kroya di aula desa sukaslamet setelah kami menyodorkan Surat pernyataan aksi damai nomor:001/WSB/SK.S/V/2025 Kuwu Rajudin menolak tidak mau menandatangani dengan alasan yang tidak jelas malahan menantang kalau ada kesalahan silahkan laporkan ke penegak hukum” terangnya.
Dalam audensi Kuwu Rajudin,S.Pdi mengatakan ” saya dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan dan koridor hukum adapun ada menantu saya menjabat sebagai bendahara desa saya kira tidak menyalahi aturan karena kapasitas bukan keluarga hanya sebatas menantu adapun mengenai realisasi anggaran terutama Dana Desa laksanakan sesuai aturan mekanisme, dikala Musdes lembaga desa yakni BPD hadir dan mengenai surat pernyataan aksi damai itu saya menolak menandatangani karena ada klausul mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kuwu desa sukaslamet, hal itu yang memberatkan saya kalaupun ada ketimpangan atau kesalahan dalam menjalankan roda pemerintahan ya sudah laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum atau suruh periksa turunkan Inspektorat untuk audit saya selama menjabat sebagai Kuwu ” tuturnya.
,(S.prant)