Selasa, Mei 13, 2025
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Sains
  • Nusantara
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Sains
  • Nusantara
  • Teknologi
No Result
View All Result
Eternity News
No Result
View All Result

Ketua Umum Komisi Nasional LP-KPK Aceh, Minta KIP Aceh Tinjau Kembali Tahapan Pilkada Tahun 2024

admin by admin
Mei 10, 2024
in Nasional, Politik
186.2k 11.9k
Home Nasional
990.4k
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke TwitterTelegram

Provisi Lampung, ETERNITYNEWS – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Pusat Ketua Amirul, S. Piola S.H. Hum, mengatakan bahwa tahapan pilkada tahun 2024 dinilai sangat tidak etis. kalau kami lihat dari kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam tahapan di tetapkan KIP Aceh, jauh berbeda tahapan dan syarat calon dari ketentuan KPU RI.

Pernyataan Ketum Komnas LP-KPK Pusat Melalui Komda LP-KPK Aceh Ketua Ibnu Khatab mengatakan kontestan pilkada dapat berpedoman pada Surat Keputusan KIP Aceh nomor 7 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Wakil Walikota di provinsi Aceh tahun 2024 dan tidak mengesampingkan Qanun Aceh 12 Tahun 2016. Pada waktu diwawancarai oleh awak media ini tanggal 02/Mei 2024.

Kemudian Ibnu Khatab menceritakan, “tentang sosialisasi persiapan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tahun 2024. bahwa kegiatan tersebut yang digelar Tanggal 02/05/2024, oleh komisioner KIP Aceh Besar bagian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sebagai pemateri A. Rahmat Adi”. Katanya

Lebih lanjut Ibnu mengutip dari isi materi, “bahwa alur pemenuhan syarat dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, namun tidak sedikitpun tersentuh pasal demi pasal pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2026.

Sementara Ibnu melihat pada sisi penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan mulai tanggal 08-12 Mei 2024, menurut Ibnu, jadwal tersebut seperti trik atau jebakan terhadap bacalon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen”. Ucapnya

Sambung Ibnu, mengatakan pada kegiatan sosialisasi persiapan penyerahan syarat minimal bacalon perseorangan, perlunya ditinjau kembali tentang tahapan. ini juga mendapatkan bantahan dan penolakan terkait tahapan atau jadwal Pilkada tahun 2024 di Aceh Besar. Sayangnya jika terjadi di seluruh daerah kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh, tahapan ini sangat mengecewakan Paslon perseorangan jika mengikuti jadwal yang pengumuman komisioner KIP Aceh.

“Mengenai hak politik tokoh masyarakat sangat merugikan bagi yang berencana mencalonkan diri atau maju dari jalur perseorangan, kerena calon perseorangan adalah amanat peraturan dan perundang-undangan”. Terangnya

“Namun LO atau tim H. Muharram Idris yang hadir saudara Jailani Muhammad dan kawan-kawan dalam forum kegiatan tersebut, juga telah menolak dan meminta tinjau kembali jadwal yang di rumuskan oleh Komisioner KIP Aceh Besar”.

“Dia juga menilai terkait jadwal dan tahapan yang disampaikan ini diduga merupakan suatu jebakkan untuk calon perseorangan supaya tidak bisa berkompetisi, harapannya Jailani segera diubah tahapan dan pada kesempatan ini kita dapat bersinergi mensukseskan pilkada tahun 2024 di Aceh”. Tegasnya

“Lanjut Ibnu Khatab menyarankan KIP Aceh dapat berfikir bijak dan absolute dalam penelitian harus berdasarkan ketentuan yang ada, hemat dia setiap kebijakan tidak ada yang tidak bisa di ubah”. Tegasnya

“Harapan Ibnu kepada Komisioner KIP Aceh dapat bersikap bijak dan didesak segara revisi tahapan pilkada tahun 2024 secara logika, sepanjang niat mulia kita semua masih dapat berfikir bijak dan kedepannya tidak terjadi hal merugikan satu sama lain”. Imbuhnya

Kaperwil Provinsi Lampung (Ahmad Yusup)

Tags: Diskominfo Provinsi Lampung
Previous Post

DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS OKNUM PANWASLU DI KECAMATAN MARO SEBO ULU KABUPATEN BATANG HARI

Next Post

Diduga kantor kampung panggung mulya Sengaja Mengibarkan Bendera Robek, kusam Dan Pudar

Next Post

Diduga kantor kampung panggung mulya Sengaja Mengibarkan Bendera Robek, kusam Dan Pudar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai 2 Lumban Bul-bul Balige

    Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai 2 Lumban Bul-bul Balige

    139246 shares
    Share 55698 Tweet 34812
  • Oknum peratin pekon tanjung raya kabupaten pesisir Barat diduga korupsi dan mempiktifkan Anggaran dana desa 2023 – 2024

    138998 shares
    Share 55599 Tweet 34750
  • “Terbakar Api Cemburu, Warga Asal Jakarta Suku Tionghoa Tikam Korban Dengan Pisau Di Ciduk Polsek Bangko

    138912 shares
    Share 55565 Tweet 34728
  • Kata-kata Bijak Petani Sukses, Bikin Paham Arti Kehidupan

    138864 shares
    Share 55546 Tweet 34716
  • Terindikasi Kuat Pungli study tour di SMAN 1 Haurgeulis

    138828 shares
    Share 55531 Tweet 34707
Eternity News

Ikuti Kami

Kategori Berita

  • Algorithms and Architectures for Parallel Processing
  • Asuransi
  • Bencana Alam
  • Bitcoin News
  • Bitcoin Trading
  • black
  • Bookkeeping
  • Budaya
  • casino
  • Chatbot News
  • Citaru Harum
  • Citarum Harum
  • Crypto News
  • Cryptocurrency exchange
  • Cryptocurrency News
  • Demokrasi
  • Desa digital
  • Destinasi Wisata
  • Diskominfo Bali
  • Diskominfo Bangkalan
  • Diskominfo Banten
  • Diskominfo banyuwangi
  • Diskominfo Baturaja
  • Diskominfo Demak
  • Diskominfo Denpasar Bali
  • Diskominfo Empat Lawang
  • Diskominfo Gowa
  • Diskominfo Indramayu
  • Diskominfo Jakarta
  • Diskominfo Jatim
  • Diskominfo Jawa Barat
  • Diskominfo Jawa Tengah
  • Diskominfo Kal-Tim
  • Diskominfo karang anyar
  • Diskominfo Kota Bandung
  • Diskominfo Lamsel
  • Diskominfo Maluku Tenggara
  • Diskominfo oku
  • Diskominfo Pasuruan
  • Diskominfo Pati
  • Diskominfo pesisir barat
  • Diskominfo Purwakarta
  • Diskominfo Semarang
  • Diskominfo Sukabumi
  • Diskominfo Sulawesi Selatan
  • Diskominfo SulSel
  • Education
  • ekonomi
  • Festiv
  • Festival
  • FinTech
  • Forex education
  • Forex Trading
  • Hiburan
  • Hukum
  • Infratruktur
  • Inovasi
  • Internasional
  • IT Vacancies
  • IT Образование
  • iwo indonesia
  • Keagamaan
  • kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kominfo waykanan
  • Komunitas
  • Korupsi
  • Kriminal
  • krippa
  • Kuliner
  • Lakalantas
  • Lalu Lintas
  • Legislatif
  • Lingkungan Hidup
  • Musibah
  • Musik
  • Musrenbang
  • Nadional
  • Narkotika
  • Nasional
  • NLP Algorithms
  • NLP software
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pameran
  • Parawisata
  • Payday Loans
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengamanan
  • Perang
  • Perdagangan
  • Perikanan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Perustiwa
  • Peternakan
  • Politik
  • Polri
  • Prokopim Pemkot Bandung
  • Sains
  • Sejarah
  • Sembako
  • Seni Budaya
  • Sober living
  • Software development
  • Sosial
  • Tanpa Kategori
  • Teknologi
  • test
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Tokoh Nasional
  • Tradisi
  • Transfortasi
  • Trasfortasi
  • UMKM
  • UMKM
  • Umum
  • uncategorized
  • попа
  • Финтех
  • Форекс брокеры
  • Форекс Брокеры
  • Форекс обучение
  • Форекс Обучение

Statistik Pengunjung

860962
Users Today : 1290
Users Yesterday : 1393
Total Users : 860962
Views Today : 8892
Total views : 4352339
  • Redaksi Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • privacy policy
  • Kontak Kami

© 2021 Eternity News - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Nusantara
  • Sains

© 2021 Eternity News - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist